Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa yang sudah melakukan registrasi pada semester genap TA 2017/2018, bahwa perubahan rencana studi (PFRS) dapat dilakukan secara online dengan waktu pelaksanaan dari tanggal 5 sd. 9 Februari 2018, adapun ketentuan PRFS adalah sebagai berikut :

  1. Perubahan Rencana Studi (P-FRS) harus mendapatkan persetujuan dari Dosen Wali dan Kepala Program Studi;
  2. Periode batal tambah mata kuliah telah ditentukan sesuai dengan Kalender Akademik yang berlaku;
  3. Diluar batas waktu tersebut di atas maka perubahan mata kuliah tidak akan dilayani dengan alasan apapun;
  4. Batal Mata Kuliah:
    1. Mahasiswa dapat melakukan batal mata kuliah apabila mata kuliah yang diambil telah lulus pada semester terakhir dengan bukti transkrip akademik terakhir;
    2. Mahasiswa dapat melakukan batal mata apabila mata kuliah bentrok (tidak ada kelas parallel), dan kelas mata kuliah tersebut tidak diselenggarakan; Mata kuliah sesuai ketentuan poin (b) dapat tukar atau restitusi (kembali uang sks);
    3. Batal mata kuliah tidak berlaku apabila mata kuliah perbaikan telah lulus serta sudah diketahui lulusnya pada saat melakukan penginputan rencana studi.
  5. Tambah Mata Kuliah:
    1. Mahasiswa dapat melakukan tambah mata kuliah jika masih memiliki SKS sisa beban studi;
    2. Mahasiswa dapat melakukan tambah mata kuliah jika kelas dibuka dan diselenggarakan.
  6. Segala perubahan rencana studi mata kuliah akan berdampak pada penyesuaian administrasi keuangan.

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.