Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa yang sudah melakukan registrasi pada semester genap TA 2017/2018, bahwa perubahan rencana studi (PFRS) dapat dilakukan secara online dengan waktu pelaksanaan dari tanggal 5 sd. 9 Februari 2018, adapun ketentuan PRFS adalah sebagai berikut :
- Perubahan Rencana Studi (P-FRS) harus mendapatkan persetujuan dari Dosen Wali dan Kepala Program Studi;
- Periode batal tambah mata kuliah telah ditentukan sesuai dengan Kalender Akademik yang berlaku;
- Diluar batas waktu tersebut di atas maka perubahan mata kuliah tidak akan dilayani dengan alasan apapun;
- Batal Mata Kuliah:
- Mahasiswa dapat melakukan batal mata kuliah apabila mata kuliah yang diambil telah lulus pada semester terakhir dengan bukti transkrip akademik terakhir;
- Mahasiswa dapat melakukan batal mata apabila mata kuliah bentrok (tidak ada kelas parallel), dan kelas mata kuliah tersebut tidak diselenggarakan; Mata kuliah sesuai ketentuan poin (b) dapat tukar atau restitusi (kembali uang sks);
- Batal mata kuliah tidak berlaku apabila mata kuliah perbaikan telah lulus serta sudah diketahui lulusnya pada saat melakukan penginputan rencana studi.
- Tambah Mata Kuliah:
- Mahasiswa dapat melakukan tambah mata kuliah jika masih memiliki SKS sisa beban studi;
- Mahasiswa dapat melakukan tambah mata kuliah jika kelas dibuka dan diselenggarakan.
- Segala perubahan rencana studi mata kuliah akan berdampak pada penyesuaian administrasi keuangan.
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.