TATA TERTIB PESERTA UJIAN

 

1.        Peserta ujian adalah mahasiswa  Universitas Widyatama  yang telah memenuhi persyaratan akademik, administratif, dan keuangan yang telah ditentukan.

2.        Mahasiswa yang tidak tercantum dalam daftar peserta ujian harap melapor ke Sekretariat Ujian dengan membawa bukti pembayaran SPP semester berjalan.

3.        Peserta ujian harus sudah berada di dalam ruangan ujian 5 menit sebelum ujian dimulai.

4.        Peserta ujian harus menempati tempat duduk yang telah disediakan berdasarkan nomor urut daftar hadir ujian yang  telah ditetapkan.

5.        Peserta ujian yang terlambat lebih dari 15  (lima belas) menit sejak  ujian dimulai  dengan alasan apapun tidak diperkenankan mengikuti ujian.

6.        Buku-buku, catatan, tas-tas, disimpan di tempat yang sudah ditentukan. Peserta ujian hanya diperkenankan membawa alat-alat tulis: Vulpen, ball point, pensil, karet penghapus, tipp-ex, mistar, kalkulator (bukan organizer) ke tempat ujian.

7.  Selama mengikuti ujian peserta ujian:

a.  Tidak diperkenankan mengoperasikan HP, Ipad, Tablet dan alat komunikasi lainnya.

b.  Tidak diperkenankan bekerjasama dengan siapapun.

c.  Tidak diperkenankan meninggalkan tempat duduk tanpa ijin  pengawas.

d.  Tidak diperkenankan ke luar ruang ujian kecuali dalam keadaan darurat.

e.  Tidak diperkenankan merokok, makan & minum.

f.   Tidak diperkenankan menyontek, membawa catatan kecil/buku di tempat ujian, bercakap-cakap dengan siapapun

     dan/atau melakukan perbuatan lain yang dapat mengganggu ketertiban dan ketenangan ruang ujian.

g.   Tidak diperkenankan pinjam meminjam alat-alat tulis.

8.        Peserta ujian harus berpakaian seragam putih hitam rapi dan sopan serta memakai sepatu. Peserta ujian tidak boleh memakai kaos, jaket/switer dan sandal, sepatu sandal atau sepatu selop, dan atribut lain yang mengakibatkan menjadi tidak rapih atau tidak sopan.

9.        Kriteria pakaian tersebut adalah:

a.  Untuk pria: kemeja putih, celana panjang kain warna hitam.

b.  Untuk wanita: kemeja putih, rok atau celana panjang kain warna hitam.

10.      Peserta ujian pria yang berambut panjang/gondrong agar merapikan rambutnya dan tidak diperkenankan memakai anting-anting/giwang.

11.      Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau tanda pengenal lainnya harus dibawa selama mengikuti ujian dan diperlihatkan kepada  pengawas apabila diadakan pemeriksaan.

12.      Pengerjaan soal ujian baru dapat  dimulai oleh peserta setelah pengawas  memberitahukan bahwa ujian dapat segera dimulai.

13.      Apabila waktu ujian sudah habis, peserta ujian harus segera  menghentikan pengerjaan soal ujian dan menyerahkan kertas  pekerjaannya kepada pengawas.

14.      Kertas jawaban ujian (diisi atau tidak diisi) harus diserahkan  kepada pengawas setelah diberi nama, nomor pokok, dan tanda tangan peserta ujian.

 

Peserta ujian yang melanggar ketentuan tata tertib ini dapat dikenakan sanksi seperti peringatan  dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus untuk mata terkait oleh dosen yang bersangkutan.

Bandung, 25 Mei 2015

Kepala Biro Administrasi Akademik,

 

Fitrah Rumaisa, S.T., M.Kom