Mengingatkan kepada seluruh MAHASISWA di Lingkungan Universitas widyatama :

  1. Ujian Akhir Semester (UAS) Reguler A dan B1 akan dilaksanakan tanggal 06 Januari s.d 18 Januari 2020, reguler B2 akan dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 11 Januari 2020 untuk mata kuliah e-learning dan 18 Januari 2020 untuk mata kuliah non elearning (tatap muka), pelaksanaan UAS reguler B1 dan B2 dilaksanakan secara tatap muka.
  2. Seluruh mahasiswa peserta ujian (UAS) diwajibkan membawa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) ke ruang ujian dan diwajibkan tapping kecuali di ruang GSG dan ruang Seminar Lantai 4.
  3. Mahasiswa peserta Ujian (UAS) diwajibkan datang tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Biro Akademik, mahasiswa dilarang mengikuti ujian bilamana hadir dikelas lebih dari 15 menit dari jadwal yang telah ditentukan.
  4. Mahasiswa peserta ujian berpakaian rapi sesuai aturan yang berlaku di Universitas Widyatama.
  5. Bilamana dalam pelaksanaan ujian terdapat gangguan (mencontek/ mengoperasikan HP, ipad, tablet dan alat komunikasi lainnya /berbicara dengan peserta ujian lain) yang menggangu ketertiban dalam pelaksanaan ujian, pengawas/ dosen berhak memberikan sanksi kepada mahasiswa peserta ujian.
  6. Pendaftaran UAS susulan untuk reguler A, B1 mulai dari tanggal 06 s.d 18 Januari 2020, sedangkan untuk Reguler B2 mata kuliah e-learning dan non elearning mulai dari tanggal 11 s.d 25 Januari 2020.
  7. Pelaksanaan UAS susulan dilaksanakan secara terjadwal, reguler A dan B1 tanggal 27 s.d 31 Januari 2020, sedangkan reguler B2 akan dilaksanakan tanggal 01 dan 08 Februari 2020.
  8. Persyaratan untuk mengikuti UAS susulan adalah sebagai berikut apabila mengalami sakit (bukti rawat inap), kecelakaan lalulintas (bukti surat dari kepolisian), ada yang meninggal keluarga(bukti surat kematian), dinas kantor (bukti surat dinas)selain dari ketentuan tersebut, tidak dapat mengikuti UAS susulan.
  9. Jadwal UAS dapat dilihat di Portal mahasiswa (https://siak.mhs.widyatama.ac.id) mulai tanggal 30 Desember 2019)
  10. Mahasiswa yang tercantum dalam daftar hadir tetapi terdapat TANDA BINTANG dan tidak dapat menunjukan bukti pelunasan dari PUPD maka tidak diperkenankan untuk mengikuti UAS dan tidak disarankan mengikuti UAS susulan.

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.