Merujuk pada pengumuman akademik No Nomor :144/BAA-Utama/VI/2019 tentang pengumuman registrasi semester ganjil TA 2019/20120 berikut ini kami sampaikan prosedur dan jadwal pembayaran biaya pendidikan semester Ganjil  tahun akademik 2019/2020, akan diatur sebagai berikut :

  1. Melakukan registrasi mata kuliah atas persetujuan dosen wali dan mengisi kesanggupan pembayaran Biaya Pendidikan secara ONLINE mulai tanggal 8 Juli s.d. 13 Juli 2019, apabila melebihi tanggal tersebut portal secara otomatis akan DITUTUP
  2. Cara Pembayaran :

Reguler A

2.1. Angkatan 2014  s.d   2018  menggunakan sistem virtual account

2.2. Angkatan 2013 dan sebelumnya Setor Tunai ke Bank OCBC NISP terlebih

Dahulu meminta kwitansi pembayaran ke PUPd. selain angkatan 2013 tidak diperkenankan melakukan pembayaran secara tunai

2.3. Masa  Pembayaran   uang  pendidikan mulai  dari  tanggal  8 Juli s.d  13 Juli      2019 dan untuk angsuran kedua paling lambat tgl. 4 Oktober 2019

2.4. Bagi mahasiswa yang habis Mata kuliah atau yang sedang melaksanakan tugas akhir wajib melakukan pembayaran uang tetap dan  dibayar sekaligus dengan terlebih dahulu aktivasi ke bagian Akademik.

2.5. Bagi Mahasiswa yang SKSnya ≤ 10 sks pembayaran harus sekaligus (tidak dapat dicicil).

Reguler B

2.6. Pembayaran dilakukan melalui billpayment Bank Mandiri

2.7. Pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya

Ketentuan untuk Mahasiswa yang membayar secara  Angsuran adalah  sbb :

Reguler A

  • Angsuran I minimal 50% dari total biaya pendidikan semester berjalan.

Reguler B

  • Sesuai dengan kontrak yang telah disepakati di awal
  • Pembayaran sesuai dengan bulan berjalan

Apabila kurang dari jumlah  yang seharusnya dan  sampai  dengan  tanggal yang  telah  ditetapkan  belum memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud di atas, maka mahasiswa akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

  1. Tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan
  2. Tidak diperkenankan mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) & Ujian Akhir Semester (UAS) semester berjalan, apabila tidak melunasi seluruh kewajibannya.

Demikian agar diperhatikan dan  dilaksanakan sebagaimana mestinya.