1. Peserta ujian adalah mahasiswa Universitas Widyatama yang telah memenuhi persyaratan akademik, administratif, dan keuangan yang telah ditentukan.
  2. Mahasiswa yang tercantum dalam daftar hadir tetapi terdapat tanda bintang dan tidak dapat menunjukan bukti pelunasan dari PUPD maka tidak diperkenankan untuk mengikuti UTS dan tidak disarankan mengikuti UTS susulan
  3. Peserta ujian harus sudah berada di dalam ruangan ujian 15 menit sebelum uiian dimulai.
  4. Peserta ujian harus menempati tempat duduk yang telah disediakan berdasarkan nomor urut daftar hadir ujian yang telah ditetapkan.
  5. Peserta ujian yang terlambat lebih dari 15 (lima belas) menit sejak ujian dimulai dengan alasan apapun tidak diperkenankan mengikuti ujian.
  6. Peserta ujian hanya diperkenankan membawa alat-alat tulis: Pulpen, ball point, pensil, karet penghapus, tipp-ex, mistar, kalkulator (bukan organizer) ke tempat ujian sedangkan buku-buku, catatan, tas, disimpan di tempat yang sudah ditentukan oleh pengawas kecuali apabila sifat ujian open book
  7. Selama mengikuti ujian, peserta ujian tidak diperkenankan :
    a. Mengoperasikan HP, Ipad, Tablet dan alat komunikasi lainnya.
    b. Bekerjasama dengan siapapun.
    c. Meninggalkan tempat duduk tanpa ijin pengawas.
    d. Pergi ke luar ruang ujian kecuali dalam keadaan darurat.
    e. Merokok, makan dan minum.
    f. Menyontek, membawa catatan kecil/buku di tempat ujian, bercakap-cakap dengan siapapun dan/atau melakukan perbuatan lain yang dapat mengganggu ketertiban dan ketenangan ruang ujian.
    g. Pinjam meminjam alat-alat tulis.
  8. Peserta ujian harus berpakaian seragam putih hitam rapi dan sopan serta memakai sepatu. Peserta ujian tidak boleh memakai kaos, jaket/switer dan sandal, sepatu sandal atau sepatu selop, dan atribut lain yang mengakibatkan menjadi tidak rapih atau tidak sopan.
  9. Kriteria pakaian tersebut adalah:
    a. Untuk pria: kemeja putih, celana panjang kain warna hitam.
    b. Untuk wanita: kemeja putih, rok atau celana panjang kain warna hitam
  10. Peserta ujian pria yang berambut panjang/gondrong agar merapikan rambutnya dan tidak diperkenankan memakai anting-anting/giwang.
  11. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau tanda pengenal lainnya(KTP,SIM) harus dibawa selama mengikuti ujian dan diperlihatkan kepada pengawas apabila diadakan pemeriksaan.
  12. Pengerjaan soal ujian baru dapat dimulai oleh peserta setelah pengawas memberitahukan bahwa ujian dapat segera dimulai.
  13. Apabila waktu ujian sudah habis, peserta ujian harus segera menghentikan pengerjaan soal ujian dan menyerahkan kertas pekerjaannya kepada pengawas.
  14. Kertas jawaban ujian (diisi atau tidak diisi) harus diserahkan kepada pengawas setelah diberi nama, nomor pokok, dan tanda tangan peserta ujian.
  15. Ujian susulan diperbolehkan bagi mahasiswa yang berhalangan sesuai dengan ketentuan (tercantum dalam buku panduan akademik), apabila tidak sesuai dengan ketentuan tidak diperkenankan mengikuti ujian susulan.

Peserta ujian yang melanggar ketentuan tata tertib ini dapat dikenakan sanksi seperti peringatan dikeluarkan dari ruang ujian dan
dinyatakan tidak lulus untuk mata terkait oleh dosen yang bersangkutan.