PENGUMUMAN

Nomor : 119/Peng-Reg/BAA-Utama/X/2017

Tentang

REGISTRASI

SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2017/2018

 

Diumumkan kepada seluruh mahasiswa Universitas Widyatama hal-hal yang berkenaan dengan registrasi Semester GENAP 2017/2018 sebagai berikut.

1.   KETENTUAN UMUM REGISTRASI

1.1    Setiap Mahasiswa Universitas Widyatama wajib menyusun rencana studi dan registrasi pada waktu yang telah ditentukan

1.2    Mahasiswa yang tidak melaksanakan penyusunan rencana studi dan registrasi tepat pada waktunya diwajibkan mengajukan permohonan cuti akademik yang harus disetujui oleh Dekan, dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik apapun pada semester-semester yang tersebut.

1.3    Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi selama dua semester berturut-turut tanpa mendaftar cuti akademik dianggap mengundurkan diri dari Universitas Widyatama.

1.4    Jangka waktu mahasiswa tidak melakukan registrasi dan tidak mengajukan cuti diperhitungkan dalam batas waktu studi.

1.5    Mahasiswa yang pembayarannya tidak tepat waktu, tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan dan apabila diizinkan untuk mengikuti perkuliahan diwajibkan membayar biaya denda (lihat ketentuan point 4 tentang pembayaran)

1.6    Mahasiswa yang akan menjalani cuti akademik di semester genap 2017/2018 tetap diwajibkan melakukan pendaftaran cuti dan membayar biaya kuliah tetap.

1.7    Jumlah sks yang diambil berdasarkan kurikulum tahun akademik 2017/2018.

 

I P K

MAKSIMAL

3.00 – 4.00

24 SKS

< 2.99

Sesuai Paket

Catatan : untuk regular B, pengambilan mata kuliah berdasarkan    Paket

               sesuai semester.

2.   WAKTU LAYANAN REGISTRASI

2.1    Waktu layanan registrasi disediakan mulai tanggal : 11 Oktober sampai dengan 24 November 2017.

2.2    Universitas tidak dapat melayani registrasi di luar waktu dan ketentuan yang dimaksud di atas.

3.  
PROSEDUR PENGISIAN FORM RENCANA STUDI ONLINE

3.1  Sebelum melakukan registrasi secara online mahasiswa berkonsultasi terlebih dahulu dengan dosen wali masing-masing terutama tentang pengambilan matakuliah pada semester mendatang.

3.2  Melakukan registrasi secara online (bagi mahasiswa yang belum mempunyai username dan password agar menghubungi Pusat IT Widyatama dengan menunjukan KTM), Tata cara registrasi online sebagai berikut :

  1. Login di mhs.widyatama.ac.id dengan menggunakan NPM dan Password.
  2. Masuk ke halaman FRS/Perwalian.
  3. Pilih matakuliah dengan cara membubuhkan tanda cheklist pada kotak sebelah kiri matakuliah yang akan ditempuh.
  4. Simpan draft FRS dengan cara klik tombol simpan pada bagian bawah.
  5. Periksa  kembali  matakuliah yang telah anda pilih, apabila ada perubahan lakukan seperti pada point 3.
  6. Apabila tidak ada perubahan klik tombol kirim ke dosen wali.
  7. Hubungi dosen wali untuk meminta persetujuan.
  8. Lakukan pengecekan status FRS/ perwalian apakah sudah disetujui atau belum oleh dosen wali.
  9. Melakukan pembayaran biaya studi sesuai ketentuan pembayaran (lihat point 4).


4.   KETENTUAN PEMBAYARAN

4.1    Pembayaran tidak harus bersamaan dengan Registrasi.

4.2    Bagi mahasiswa yang pembayarannya tidak tepat waktu dikenakan denda sebesar  

        Rp.100.000,/bulan

4.3   Pengumuman pembayaran dapat dilihat  pada pengumuman Biro Keuangan Nomor :    

       33/F.15/BKK-UTama/X/17  tentang  jadwal  dan  prosedur  Pembayaran  Biaya  Pendidikan  

       Semester Genap tahun Akademik 2017/2018 terlampir.


5.   HAL-HAL PENTING YANG HARUS DIPERHATIKAN

5.1    Baca pahami, dan taati/ ikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku tersebut dengan sebaik-baiknya untuk dapat menikmati kemudahan layanan registrasi.

5.2    Hindari melakukan registrasi online pada hari-hari terakhir, karena akan menyulitkan dalam melakukan registrasi.

5.3    Apabila ada kesulitan silakan menghubungi Dosen Wali atau pimpinan prodi masing-masing. Untuk hal-hal yang menyangkut administrasi akademik dapat menghubungi Seketariat Administrasi Akademik Gedung Rektorat lantai 1 atau dapat menghubungi petugas (Didi Rosidi, Hp.:081321667264)/(Ganara, Hp.: 08122177595).


6.   KETENTUAN PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur dan diumumkan tersendiri.

Demikian agar diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Bandung, 24 Oktober 2017

 

Kepala Biro Administrasi Akademik

 

 TTD

 

Paulus Sugianto Yusuf, S.E., M.T.