PENGUMUMAN

Sehubungan dengan UTS mandiri semester genap TA 2016/2017, maka berikut ini kami sampaikan  sebagai berikut :

  1. UTS mandiri dilaksanakan pada pertemuan ke 8 dengan jadwal dan ruang UTS sama dengan jadwal perkuliahan, untuk kelas yang tidak terlaksana karena hari libur nasional dapat dilaksanakan pada minggu berikutnya.
  2. UTS mandiri yang tidak dapat terlaksana dikarenakan bukan karena hari libur nasional, dilaksanakan pada hari lain berdasarkan kesepakatan antara dosen dan mahasiswa dengan cara mengisi formulir perkuliahan pengganti paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan UTS pengganti.
  3. Pembuatan soal dilakukan oleh dosen yang bersangkutan dengan menggunakan format soal UTS yang sudah tetapkan dan sudah diverifikasi oleh prodi masing masing,
  4. Untuk menjaga keamanan soal UTS penggandaan dilakukan di kampus, dosen  sudah menyerahkan soal yang sudah siap digandakan ke petugas yang ditunjuk oleh Biro Fasilitas di ruang fotocopy (gedung D lantai 1 depan ruang tunggu dosen LB) paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan UTS, proses penggandaan soal sampai dengan memasukan ke dalam amplop ditunggu oleh dosen yang bersangkutan kemudian berkas soal dibawa kembali untuk digunakan pada saat UTS.
  5. Paling lambat 15 menit sebelum pelaksanaan UTS, dosen sudah mengambil berkas UTS (daftar hadir UTS dan lembar jawaban) berikut berita acara perkuliahan di ruang administrasi perkuliahan (Gedung D lantai I)
  6. Mahasiswa melakukan 2 kali penandatangan yaitu di daftar hadir kuliah dan di daftar hadir UTS
  7. Mahasiswa yang tidak tercantum dalam daftar hadir UTS dengan alasan apapun tidak diperkenankan mengikuti ujian, agar disarankan untuk menghubungi bagian Pupd untuk konfirmasi pembayaran dan ke BAA untuk mendaftar UTS susulan, pendaftaran paling lambat 1 minggu setelah pelaksanaan UTS mandiri.
  8. Setelah pelaksanaan UTS dosen mengisi dengan lengkap dan menyerahkan berita acara perkuliahan untuk diinput ke sisfo akademik berikut menyerahkan 1 berkas soal UTS untuk arsip di BAA
  9. Pelaksanaan UTS susulan dilaksanakan secara mandiri oleh dosen yang bersangkutan paling lambat 2 minggu setelah pelaksanaan UTS, daftar hadir UTS susulan disediakan oleh BAA.

 

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

Bandung, 1  Maret 2017


Ka.Biro Adm.Akademik
,